Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum akan menyisir pemilih pemula dan masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hal itu dilakukan untuk menjamin hak pilih seluruh warga.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa data tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah.
KPU tidak ingin karena pemerintah melupakan kewajibannya menyediakan layanan dokumen administrasi kependudukan lantas masyarakat kehilangan hak dua kali.
“Kehilangan hak layanan dokumen administrasi kependudukan yang efeknya kehilangan hak pilih,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Pada pemilu 2019 pemilih bisa menggunakan suaranya jika memiliki KTP-el yang ditunjukkan kepada panitia pemungutan suara.
Saat ini KPU terus mencari jalan keluar agar masalah ini bisa diselesaikan.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri memperkirakan ada 5 juta lebih pemilih pemula, yang tidak memiliki KTP, kehilangan hak suara.
Untuk mengantisipasi itu, pemerintah menawarkan agar mereka cukup menyerahkan surat keterangan terdata dalam kependudukan.