Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat agar mengecek status dirinya terdaftar dalam Pemilu 2019 di kelurahan atau desa.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa upaya tersebut untuk memastikan mereka memiliki hak pilih.
“Minimal sekali datang ke kantor kelurahan atau desa cek data dirinya. Masa dari 365 hari sekali saja enggak bisa satu jam datang ke kantor desa kelurahan,” katanya di kantor KPU, Senin (17/9/2018).
Jika namanya belum terdaftar, mereka yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa segera lapor ke petugas.
Viryan menjelaskan bahwa dalam 60 hari ke depan KPU memerintahkan petugas di daerah bekerja ekstra agar semua warga bisa mendapatkan hak pilihnya.
Sementara itu KPU telah merevisi jumlah DPT hasil perbaikan menjadi 185.084.629 untuk dalam negeri dan 2.025.344 untuk luar negeri.
Jumlah ini telah menyusutkan DPT ganda sebanyak 671.000 dari temuan sebelumnya.
Hasil ini harus disempurnakan lagi karena masih ada beberapa catatan yang harus disempurnakan. KPU memiliki waktu 60 hari untuk penyempurnaan data DPT.