Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum segera mengoreksi temuan 1.013.067 kegandaan daftar pemilih tetap nasional.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera diperiksa.
“Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih,” katanya melalui pesan singkat, Senin (10/9/2018).
Abhan menjelaskan bahwa dalam menganalisis, Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.
Setelah itu, Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan.
“Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama,” ungkapnya.
Baca Juga
Pencermatan dan koreksi juga dilakukan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.
Abhan menambahkan bahwa pencermatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat. Analisa ini akan terus dilakukan hingga 16 September.