Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa Direktur PLN dan CEO BlackGold Natural Resources Ltd.

Hari ini, Jumat (7/9/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT PLN, dan dua orang dari pihak swasta, serta  CEO BlackGold Natural Resources Ltd.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Hari ini, Jumat (7/9/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT PLN, dan dua orang dari pihak swasta, serta  CEO BlackGold Natural Resources Ltd.

CEO BlackGold Natural Resources Rickard Philip Cecil kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Ini merupakan kali ketiga Rickard Philip Cecil diperiksa KPK untuk kasus PLTU Riau-1.

Sebelumnya, pada pemeriksaan terakhir, Senin (3/9/2018), Rickard Philip Cecil menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran perusahaan yang dia pimpin, Blackgold Natural Resources ltd., dalam pembangunan PLTU Riau 1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin lalu.

Selain Rickard, KPK memeriksa empat orang lainnya dalam pemeriksaan saksi, termasuk tersangka Eni Maulani Saragih yang menjadi saksi untuk Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Saksi-saksi lain yang diperiksa hari ini adalah Direktur PT PLN Wiluyo, dan dua orang dari pihak swasta, yaitu Samin Tan dan James Rianto.

Saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper