Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap PLTU Riau-1: Eni Maulani Saragih Cicil Uang Pengganti

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo./Antara-Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). Eni Saragih divonis majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mencicil pembayaran hukuman uang pengganti.

Hal itu diketahui dari penyetoran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas cicilan uang pengganti yang dibayarkan Eni Saragih. Eni adalah terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp 5.087.000.000,00 dan SGD 40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, politikus Golkar itu terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas (Migas).

Eni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp 250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil terkait proyek penyediaan air di Kementerian PUPR.

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper