Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terkait terminasi kontrak antara PT Geo Dipa Enerig (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018), majelis hakim yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan PT Bumigas Energi selaku pemohon mengajukan permohonan pembatalan dengan beberapa alasan salah satunya adalah nebis in idem atau suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kali.
“Menurut pemohon, perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012,” ujar ketua majelis hakim, Florensia.
Dia melanjutkan, untuk memeriksa alasan tersebut, majelis kemudian menilai suatu perkara dapat dikatakan melanggar nebis in idem jika memuat beberapa syarat seperti perkara tersebut telah diputus, serta objek dan subjek sengketa adalah sama dan putusan itu bersifat positif yakni mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak.
Majelis kemudian melakukan pemeriksaan berbagai bukti yang diajukan oleh para pihak seperti putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan Bumigas Energi pada 2012 sekaligus membatlakan putusan BANI, serta PK di atas PK yang juga dimenangkan oleh Bumigas Energi.
Selain itu, majelis juga mengecek bahwa subjek perkara tersebut ternyaya juga sama yakni PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi. Sementara objek perkara pun menurut majelis sama yakni perjanjian KTR.001 Dieng Patuha Development Project yang merupakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Dengan melihat fakta-fakta tersebut, majelis berpendapat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara 922 yang diputus pada 30 Mei 2018 sekaligus membatlakan kontrak antara kedua belah pihak, telah melanggar asas nebis in idem.
“Putusan hukum pada lembaga tertinggi memberikan ruang bagi kepastian hukum. Dengan demikian, dalih untuk mengesampingkan kepastian hukum tidaklah boleh diberi ruang. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat permohonan pembatalan yang diajukan oleh Bumigas Energi dapat dikabulkan karena sesuai dengan alasan nebis in idem tersebut,” ujar majelis dalam amar putusannya.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Eri Hertiawan enggan memberikan komentar terkait putusan yang memenangkan PT Bumigas Energi tersebut.
Riki Ibrahim, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi pun enggan memberikan keterangan terkait lebih lanjut dengan alasan tengah mengikuti rapat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kami akan kirimkan pernyataan kami terkait putusan, sore ini," ujarnya.
Sementara itu, Defrizal Djamaris, kuasa hukum PT Bumigas Energi mengatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Selain itu, dia berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi BANI agar memperhatikan asas nebis in idem tersebut.
“Sejak sidang di BANI kami sudah menyatakan bahwa ini nebis in idem tapi dikesampingkan oleh BANI. Mungkin dikarenakan arbiternya kurang pengetahuan mengenai hal ini,” tuturnya.
Pihaknya, kata dia, menghormati langkah hukum apapun yang kemungkinan bakal diambil oleh pihak Geo Dipa Energi. Akan tetapi, dia berharap BUMN tersebut dapat bertindak bijaksana dengan cara menegosiasikan kembali perjanjian tersebut sehingga proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat berjalan dan memberi dampak positif bagi Indonesia.
“Dengan adanya putusan ini, perjanjian antara Geo Dipa dan Bumigas tetap berlaku. Marilah Geo Dipa bertindak bijaksana karena kalau kita berseteru terus negara ini yang akan dirugikan. Kami sebagai investor selalu beritikad baik,” pungkasnya.
KASASI
Di sisi lain, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki Ibrahim mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan kasasi ke MA. Putusan hakim itu, menurutnya, belum berkekuatan hukum tetap.
"Geo Dipa sangat menyayangkan putusan majelis hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase," tuturnya.
Dia menjelaskan, UU Arbitrase sudah dengan terang benderang melarang pengadilan negeri untuk memeriksa kembali pokok perkara dalam hal yang telah diperiksa dan diputus oleh BANI dalam perkara permohonan keputusan BANI.
Menurutnya, upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha.
Padahal, kata dia, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.
"Harapan kami adalah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat membatalkan putusan pengadilan ini dengan menerapkan ketentuan-ketentuan yang sangat mendasar yang diatur dalam UU Arbitrase, khususnya larangan pengadilan negeri untuk memeriksa pokok perkara yang berkaitan dengan kontrak dengan klausula arbitrase," tuturnya.
Seperti diketahui, PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi terlibat dalam sengketa arbitrase dengan nomor registrasi 922/II/ARB-BANI/2017. Dalam perkara itu, majelis memenangkan gugatan Geo Dipa sehingga kontrak antara BUMN tersebut dengan Bumigas dibatalkan. Menanggapi putusan itu, Bumigas kemudian mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.