Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Ketua Partai Politik Terjerat Kasus Korupsi

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2007—2014 Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2014 atas kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Suryadharma Ali/JIBI Photo
Suryadharma Ali/JIBI Photo

4. Suryadharma Ali

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2007—2014 Suryadharma Ali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2014 atas kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Menteri Agama pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Bukan hanya itu, Suryadharma Ali atau SDA juga dikenakan hukuman denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti yang pernah diberitakan Bisnis.com, Senin (11/1/2016)

Saat membacakan putusan, Hakim menilai pelanggaran yang dilakukan SDA yaitu penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji, penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji, dan pengelolaan DOM tahun 2011—2013.

Atas perbuatannya, Suryadharma terbukti memperkaya diri sebesar Rp1.821.698.840.

"Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun," ungkap Aswijon.

Meski begitu, hukuman Suryadharma lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
3. Luthfi Hasan Ishaaq
Halaman Selanjutnya
5. Setya Novanto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper