3. Luthfi Hasan Ishaaq
Sebulah setelah Anas Urbaningrum dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kena giliran.
Ketua Umum PKS periode 2009—2015 Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) harus melepaskan jabatannya sebagai pemimpin partai dan Anggota DPR setelah ditetapkan tersangka pada 25 Maret 2013 oleh KPK.
Sebagai anggota DPR, LHI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan telah menerima uang Rp1,3 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum LHI 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian ini.
Tak beda dengan ketua partai politik yang terjerat korupsi, Luthfi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi Hakim Tinggi Marihot Lumban Batu menguatkan putusan sebelumnya sehingga tetap 16 tahun.
Sementara itu, di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel