Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Ketua Partai Politik Terjerat Kasus Korupsi

Sebulah setelah Anas Urbaningrum dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kena giliran.
Luthfi Hasan Ishaaq/Facebook
Luthfi Hasan Ishaaq/Facebook

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Sebulah setelah Anas Urbaningrum dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kena giliran.

Ketua Umum PKS periode 2009—2015 Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) harus melepaskan jabatannya sebagai pemimpin partai dan Anggota DPR setelah ditetapkan tersangka pada 25 Maret 2013 oleh KPK.

Sebagai anggota DPR, LHI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan telah menerima uang Rp1,3 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum LHI 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan terkait kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian ini.

Tak beda dengan ketua partai politik yang terjerat korupsi, Luthfi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi Hakim Tinggi Marihot Lumban Batu menguatkan putusan sebelumnya sehingga tetap 16 tahun.

Sementara itu, di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
2. Anas Urbaningrum
Halaman Selanjutnya
4. Suryadharma Ali
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper