2. Anas Urbaningrum
Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010—2015 Anas Urbaningrum menambah catatan buruk ketua partai terjerat korupsi.
Dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 atas kasus korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor.
Anas disebut merogoh uang sebesar Rp116,525 miliar dan US$5.261 untuk pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Uang itu diduga dia dapat dari pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp57 miliar dan US$5.261.
Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membuatnya mendapat keringanan menjadi tujuh tahun penjara.
Tidak puas dengan pengurangan hukuman yang didapat, Anas meminta kasasi ke Mahkamah Agung.
Sayangnya, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme yang menjadi majelis hakim malah memperberat vonis menjadi 14 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 16 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara dan hak politiknya dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel