Bisnis.com, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kali ini mantan Ketua DPR RI tersebut dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain Novanto, KPK berencana memeriksa enam saksi lain untuk kasus ini.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi kasus dugaan suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 untuk tiga orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (27/8/2018).
Berikut nama-nama saksi untuk kasus PLTU Riau-1:
•Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, diperiksa untuk tersangka Johannes Budosutrisno Kotjo
•M. Al Khadziq, Bupati Temenggung Terpilih, diperiksa untuk tersangka Idrus Marham
•Rheza Herwindo, Komisaris PT, Skydweller Indonesia Mandiri, diperiksa untuk Idrus Marham
•Indra Purmandani, Direktur PT Nugas Trans Energy dan PT Raya Energi Indonesia, diperiksa untuk tersangka Idrus Marham
•Tahta Maharaya, Tenaga Ahli DPR RI non-PNS, diperiksa untuk tersangka Idrus Marham
•Audrey Ratna Justianti, karyawan swasta, diperiksa untuk tersangka Idrus Marham
•Gustahal, swasta, diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.