Bisnis.com, JAKARTA -- Idrus Marham, yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial, Jumat (24/8/2018) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Eni Saragih, anggota Komisi VII DPR RI.
"Tersangka IM diduga bersama dengan EMS menerima hadiah atau janji dari JBK terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1," papar Wakil pimpinan KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus Marham juga diduga mengetahui bahkan mempunyai peran atas penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp4 miliar.
Sekitar Maret dan Juni 2018, Eni Maulani diduga menerima Rp2,25 miliar serta memiliki peran dalam proses jual-beli proyek PLTU Riau-1.
Basaria menambahkan Johannes Budisutrisno Kotjo menjanjikan hadiah uang jatah sebesar US$1,5 juta kepada Idrus Marham, sama besarnya dengan yang dijanjikan kepada Eni, apabila proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
KPK sebenarnya sejak 21 Agustus 2018 telah melakukan penyidikan baru untuk kasus PLTU Riau-1 dan telah menjadikan Idrus Marham sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan terakhirnya, Idrus mengaku dirinya telah menjelaskan kepada penyidik seluruh pengetahuannya terkait dengan kasus PLTU Riau-1.
"Jadi, hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan. Saya sudah berkali-kali dipanggil. Saya juga berterimakasih kepada penyidik karena siap melayani saya dalam rangka melengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan terkait dengan tersangka saudara Kotjo dan Eni," ujar Idrus di KPK, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan di hari yang sama, Eni Maulani Saragih mengatakan memang Idrus Marham terlibat dalam pertemuan terkait.
"Kita memang melakukan pertemuan seperti itu. Tapi kan tidak bisa dijelaskan. Nanti tanya penyidik," ujar Eni.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
"Diduga setidaknya sudah terjadi transaksi sekitar Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.