Bisnis.com, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN Ahsin Sidqi, Kamis (23/8/2018).
Ahsin akan diperiksa dalam lanjutan penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,
Ahsin Sidqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Source Ltd.
Tiga saksi dari pihak swasta diperiksa untuk tersangka yang sama, yaitu Jumadi, Yusi, dan Slamet.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka JBK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/8/2018).
Untuk kasus ini, KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Febri Diansyah mengatakan diduga setidaknya sudah terjadi transaksi sekitar Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Selain itu, skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 menjadi fokus KPK.
Sejumlah pihak sudah diperiksa terkait kasus ini, baik pejabat pemerintahan, perusahaan dan anak perusahaan BUMN, maupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerja sama PLTU Riau 1.
Sejauh ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.