Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Panggil Kepala Satuan IPP PT PLN Ahsin Sidqi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN Ahsin Sidqi, Kamis (23/8/2018).
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN Ahsin Sidqi, Kamis (23/8/2018).

Ahsin akan diperiksa dalam lanjutan penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, 

Ahsin Sidqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Source Ltd.

Tiga saksi dari pihak swasta diperiksa untuk tersangka yang sama, yaitu Jumadi, Yusi, dan Slamet.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka JBK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/8/2018).

Untuk kasus ini, KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Febri Diansyah mengatakan diduga setidaknya sudah terjadi transaksi sekitar Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses tersebut.

Selain itu, skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 menjadi fokus KPK.

Sejumlah pihak sudah diperiksa terkait kasus ini, baik pejabat pemerintahan, perusahaan dan anak perusahaan BUMN, maupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerja sama PLTU Riau 1.

Sejauh ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper