Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi jumlah maksimal peserta pemilihan legislatif atau presiden dalam menerima sumbangan dana kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 hanya mengatur maksimal sumbangan untuk satu orang atau korporasi.
“Yang menyumbang boleh 10 orang atau 100 orang atau 1.000 orang, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang itu dibatasi,” kata Arief di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Arief menjelaskan bahwa KPU tidak mungkin mematok pengeluaran karena pemilihan umum 2019 bersifat nasional.
Ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa dihitung berdasarkan luas wilayah administrasi setiap lokal.
Selain itu. dalam UU nomor 7 hanya diatur jumlah maksimal sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 miliar berasal dari perorangan. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau korporasi tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Jumlah ini sama untuk sumbangan pemilihan presiden.
Sementara itu sumbangan untuk tingkat DPD sebesar Rp750 juta untuk perseorangan dan Rp1,5 miliar dari kelompok atau korporasi.