Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3.100 Pemilih Pemula di Karimun Terancam Tak Bisa Pilih Presiden

Kartu tanda penduduk masih menjadi ganjalan calon pemilih untuk bisa memberikan suaranya pada Pileg dan Pilpres 2019.
Ilustrasi: Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi: Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, KARIMUN - Kartu tanda penduduk masih menjadi ganjalan calon pemilih untuk bisa memberikan suaranya pada Pileg dan Pilpres 2019.

Lebih dari 3.100 pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terancam tidak bisa memilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka belum memiliki KTP-el tapi sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019," kata komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Kamis (23/8/2018).

Tiuridah Silitonga mengatakan pemilih pemula tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Karena syarat untuk dicatat dalam DPT harus memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el," ujarnya.

Dia mengatakan, seandainya pemilih pemula tersebut telah memiliki KTP-el menjelang hari pemungutan suara, mereka tetap saja tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Menurut dia, pemilih yang masuk DPTb adalah pemilih yang pindah memilih yang telah tercatat dalam DPT, dan telah mengantongi surat keterangan pindah memilih.

"Jelas mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar dalam DPT," kata dia.

Tiuridah mengatakan kalau pun mereka dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), belum tentu bisa menggunakan hak pilih karena bergantung pada surat suara cadangan yang disiapkan di setiap TPS.

"Persoalannya, surat suara cadangan di setiap TPS hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam DPT. Nah, yang kita khawatirkan, apakah surat suara cadangan itu mencukupi untuk mengakomodasi pemilih pemula ini?" katanya.

Menurut Tiuridah, KPU harus memikirkan dan mencari solusi agar pemilih pemula yang memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Ini harus menjadi perhatian serius dari KPU. Jangan sampai ada warga yang memiliki hak pilih tidak bisa memilih," kata Tiuridah.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat menambahkan, selain pemilih pemula juga ada lebih dari 3.000 pemilih yang belum tercatat dalam DPT karena mereka belum memiliki KTP-el, atau surat keterangan pengganti KTP-el.

"Berarti lebih dari 6.000 pemilih yang belum tercatat dalam DPT karena belum memiliki KTP-el. Kami berharap KPU benar-benar memperhatikan masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, KPU Karimun telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 157.079 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 80.120 orang dan perempuan sebanyak 76.959 orang.

Jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai DPT tersebut lebih rendah dibandingkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berjumlah sebanyak 157.240 orang.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Karimun juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 780 yang tersebar di 12 kecamatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper