Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bantah Minta Bantuan Timbal Balik Penangkapan Buronan di Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri membantah meminta bantuan timbal balik penangkapan buronan Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia setelah Polri mengembalikan kapal yatch Equanimity Cayman Ltd ke Pemerintah Malaysia.
 Yacth milik Equanimity Cayman Ltd./Istimewa
Yacth milik Equanimity Cayman Ltd./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA---Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri membantah meminta bantuan timbal balik penangkapan buronan Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia setelah Polri mengembalikan kapal yatch Equanimity Cayman Ltd ke Pemerintah Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan Polri dengan Polis Diraja Malaysia sudah seringkali melakukan kerja sama sejak dulu sampai saat ini untuk menangani suatu tindak pidana lintas negara.

Bantuan Polri untuk Polis Diraja Malaysia berupa penyitaan dan pengembalian kapal yatch milik Equanimity Cayman Ltd yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara korupsi yang berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan melibatkan bekas Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dilakukan secara cuma-cuma.

Padahal, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Pemerintah Indonesia diizinkan untuk minta timbal balik perkara seperti penangkapan buronan Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia.

Polri Bantah Minta Bantuan Timbal Balik Penangkapan Buronan di Malaysia

"Kedua negara antara Indonesia dan Malaysia itu kan sudah terlalu banyak bekerja sama dan memberikan kontribusi. Ini dalam kasus ini police to police saja dalam bingkai Interpol," tuturnya, Kamis (16/8/2018).

Daniel berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak itu bisa segera rampung setelah Kepolisian Indonesia membantu mengembalikan kapal mewah yang dijadikan TPPU oleh para tersangka di Malaysia.

"Semoga bantuan kami berupa pengembalian kapal itu bisa membantu mempercepat penyelesaian kasus di sana," katanya.

Seperti diketahui, Kapal pesiar mewah itu disita Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Adapun 1MDB didirikan pada 2009 oleh bekas Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Selain di AS, 1MDB juga tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.

Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli oleh seorang warga Malaysia bernama Low, yang menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper