Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Lawan DC Comics, Perusahaan Surabaya Sah Miliki Merek Superman

Perusahaan makanan ringan asal Surabaya, PT Marxing Fam Makmur akhirnya menang dalam sengketa perebutan merek Superman dengan perusahaan penerbit buku komik asal Amerika Serikat, DC Comics Inc.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan makanan ringan asal Surabaya, PT Marxing Fam Makmur akhirnya menang dalam sengketa perebutan merek Superman dengan perusahaan penerbit buku komik asal Amerika Serikat, DC Comics Inc.

Kuasa Hukum Marxing Fam Makmur Sururi El Haque mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga dalam amar putusannya menolak permohonan pembatalan merek oleh DC Comics, pada Senin (13/8/2018).

“Ada dua pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi tergugat [Marxing Fam Makmur] dan turut tergugat [Dirjen Hak Kekayaan Intelektual] yang sebagian. Hakim memutuskan untuk mengadili gugatan DC Comics tidak dapat diterima,” kata Sururi kepada Bisnis, Selasa (14/8/2018).

Pertimbangan pertama, jelasnya, gugatan dari DC Comics (penggugat) kabur karena penggugat menggabungkan pembatalan atau pencoretan merek tergugat dengan penerbitan sertifikat merek baru dalam satu gugatan.

“Untuk pembatalan merek benar di pengadilan, tetapi untuk penerbitan merek itu bukan di pengadilan melainkan di Dirjen HKI. Kalau batalin merek, ya batalin saja jangan digabungin,” kata Managing Partners dari kantor hukum Elque & Co Law Firm itu.

Kedua, imbuhnya, majelis hakim menilai keberadaan kuasa hukum pengggugat telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh DC Comics. Dalam surat kuasa, prinsipal DC Comics hanya memberikan kuasa kewenangan untuk menerbitkan sertifikat baru bukan untuk menggugat.

Selain itu, DC Comics juga tidak dapat menunjukkan hasil survei atau testimoni dari beberapa masyarakat yang mengenal dan mengetahui merek Superman. Malahan, kata dia, merek Superman dikenal masyarakat Indonesia adalah sebuah karya film dan buku-buku bukan sebuah merek industri makanan.

“Keputusan hakim sudah tepat. Merek klien kami telah terdaftar dan dilindungi di Indonesia dan buktinya sejak terdaftar pertama kali pada 1993, dilakukan perpanjangan hingga dua kali setiap 10 tahun sekali,” kata Sururi.

Terpisah, kuasa hukum DC Comics Prudence Jahja mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim walaupun tidak puas. “Kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, kalau Majelis Hakim merasa tidak mempunyai kewenangan menginstruksikan turut tergugat untuk menerbitkan sertifikat merek, maka petitum tidak perlu dikabulkan. Bukan berarti gugatan tidak diterima. Setidaknya pokok perkara tetap diperiksa,” kata Prudence.

Dengan demikian, pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi kepada kliennya.

DC Comics, sebelumnya menggugat PT Marxing Fam Makmur untuk membatalkan merek Superman di PN Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor registrasi 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst itu telah didaftarkan pada 3 April 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper