Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, mengatakan tersangka Bayu Kristanto ditahan penyidik untuk memudahkan penyidikan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi orang lain atau saksi.
Menurut Adi, tersangka telah terbukti melakukan penyelewengan investasi pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina pada tahun 2012 dan merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
"Saat proses itu, seharusnya ada hasil due diligence (uji tuntas) dulu. Tapi ini proses (investasi) terus berjalan kan, tanpa ada due diligence itu. Selain itu kan harus ada penelitiannya dulu, tapi ini kan malah dilanggar," tuturnya, Rabu (8/8/2018).
Menurut Adi, Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dalam waktu dekat terkait perkara itu. Kendati demikian, Adi mengatakan pemanggilan terhadap Karen Agustiawan itu bisa dilakukan jika tim penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada Karen Agustiawan.
"Jadi kami akan berhati-hati dalam menangani kasus ini. Ini soal hukum, semua proses terus berjalan dan tim penyidik masih mencari alat bukti untuk ke arah sana," katanya.
Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.