Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seusai Diperiksa KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Bantah Terima Uang

Seusai diperiksa, sempat terjadi saling dorong antara ajudan Sofyan Basir dengan awak media. Sofyan menyatakan dirinya tidak menerima uang terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir selesai diperiksa KPK, Selasa (7/8/2018). Sofyan diperiksa sebagai sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Seusai diperiksa, sempat terjadi saling dorong antara ajudan Sofyan Basir dengan awak media. Sofyan menyatakan dirinya tidak menerima uang terkait dengan proyek PLTU Riau-1. "Oh enggak. Enggak ada,"tegas Sofyan di KPK, Selasa (7/8/2018).

Pemeriksaan terhadap Sofyan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda 31 Juli 2018. "Sofyan Basir tadi datang dan dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/8/2018).

Saat itu, seperti yang terkonfirmasi dari Febri, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena memiliki tugas lain.

Beberapa saksi telah diperiksa KPK dalam kelanjutan penyidikan kasus suap Proyek PLTU Riau-1 ini, seperti Menteri Sosial Idrus Marham dan Kepala PT PLN Sofyan Basir, juga beberapa petinggi di PT PJB dan BlackGold Natural Resources Ltd.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Adapun, sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper