Bisnis.com, JAKARTA – PT Darma Henwa Tbk. membantah disebut terlambat memberitahukan aksi korporasi berupa akuisisi saham PT Cipta Multi Prima ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bagus Hidmatin, Head Legal PT Darma Henwa Tbk. mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya tidak melakukan keterlambatan pemberitahuan aksi korporasi tersebut, dan berbagai bukti telah diserahkan oleh pihaknya kepada investigator saat pemeriksaan.
“Transaksi itu dilakukan pada 31 Maret 2015. Dari situ ditangani notaris kami dan dalam perjalanan ada bukti email terhadap notaris. Kami terus memonitor apakah akta sudah selesai atau belum, baik akta persetujuan jual beli maupun akta jual beli saham, termasuk pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di hadapan majelis komisi yang dipimpin oleh Hary Agustanto dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Dinni Melanie, Kamis (2/8).
Setelah itu, lanjutnya, Darma Henwa yang berkode emiten DEWA tersebut masih juga belum mendapatkan informasi yang jelas dari notaris perihal berbagai kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Kemudian, pada 16 Desember 2015 korporasi yang bergerak di bidang layanan pertambangan dan energi itu menerima surat dari KPPU. Ketika itulah, mereka menyadari belum melapor karena belum menerima surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM.
“Kami terus kejar notaris, bahkan sampai mendatangi kantornya. Pada kesempatan itu, kami mendapati ada kelalaian notaris yang tidak melakukan input data ke sistem administrasi badan hukum. Jadi ketika itu dibuat akta penegasan atas akta sebelumnya yang dibuat dan akta penegasan ini, kami tidak tahu nomor berapa,” urainya.
Sebagai bentuk iktikad baik, jelasnya, Darma Henwa tetap melakukan pemberitahuan ke KPPU serta menyerahkan semua dokumen yang diminta pada 29 Januari 2016, termasuk akta bernomor 88 beserta akta penegasannya juga telah diserahkan ke KPPU.
“Tiga kali diperiksa, kami selalu sampaikan hal yang sama karena memang keadaannya seperti itu,” ujarnya.
Bagus menambahkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa ada akta notaris dengan nomor 97 beserta SK Menteri Hukum dan HAM yang juga menjelaskan perihal akuisisi yang dilakukan pada 2015. Pihaknya segera mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada notaris dan akta itu baru diterima pada 10 Juli 2017.
SYARAT PELAPORAN
Sebelumnya, para investigator KPPU menyatakan bahwa jika dilihat dari aset, DEWA telah memenuhi syarat pelaporan merger karena aset yang dimiliki perusahaan melebihi Rp2,5 triliun atau omzet gabungan yang mencapai Rp5 triliun, serta merger itu tidak melibatkan perusahaan yang terafiliasi maupun join venture.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Tidak Sehat, notifikasi merger semestinya dilakukan dalam 30 hari kerja.
Secara yuridis, kata investigator, aksi korporasi Darma Henwa terhadap Citra Multi Prima efektif berlaku pada 17 Oktober 2015. Jika dihitung 30 hari kerja, maka semestinya pemberitahuan kepada KPPU dilakukan paling lama 17 November 2015.
Namun, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, terlapor memberitahukan aksi korporasi itu ke KPPU pada 29 Januari 2016 atau 50 hari kerja.
Majelis komisi perkara dengan nomor register 9/KPPU-M/2017 itu kemudian memerintahkan terlapor untuk menyampaikan jawaban secara tertulis atas laporan investigator dengan menyertakan pula berbagai bukti tertulis maupun saksi untuk memperkuat jawaban terhadap laporan keterlambatan pada persidangan berikutnya, yakni 9 Agustus 2018.
Berdasarkan catatan Bisnis, akuisisi saham Cipta Multi Prima itu bernilai US$31 juta atau Rp387,5 miliar dengan kurs saat itu Rp12.500/US$. Adapun, Cipta Prima merupakan pemegang saham PT Dire Prima, pengelola jasa kepelabuhanan di Lubuk Tutung, Kalimantan Timur.
Selain DEWA, KPPU juga tengah menyidangkan perkara serupa yakni keterlambatan pemberitahuan merger PT Comfeed Indonesia Tbk. terhadap PT Perusahaan Multi Makanan Permai dengan nomor register 06/KPPU-M/2017. Adapun, keterlambatan tersebut terjadi selama 311 hari.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-AH.01.03-0928464, diketahui bahwa pengambilalihan saham perusahaan PT Perusahaan Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. berlaku efektif secara yuridis pada 27 April 2015. Namun, KPPU baru menerima laporan notifikasi akuisisi pada 19 September 2016.
Adapun, denda diatur dalam Pasal 6 PP No. 57 /2010 yaitu dalam hal pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 3, Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.