Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri akan mengambil sikap tegas terhadap dua oknum anggotanya yang melakukan tindak pidana perampasan terhadap masyarakat di wilayah Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Kepolisian akan menjatuhkan sanksi berat terhadap dua oknum anggotanya bernama Singgih Permana dan Ahmad Ghazali.
Singgih sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sedangkan Ahmad Ghazali betugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Menurut Iqbal sanksi yang diberikan terhadap dua oknum anggota Polri tersebut mulai dari pencopotan jabatan hingga dipecat dari institusi Korps Bhayangkara serta dipidanakan.
"Prinsipnya Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi perbuatan melawan hukum," tuturnya, Kamis (2/8/2018).
Menurut Iqbal, Tim Penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua oknum anggota Polri tersebut. Dia memastikan Polri tidak akan berkompromi dalam memberikan sanksi kendati kedua orang tersebut merupakan anggota Polri.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif para oknum ini. Intinya kami akan tegas terhadap oknum yang melakukan perbuatan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 2 oknum Polri dan 2 warga sipil pelaku tindak pidana perampasan terhadap seorang masyarakat di wilayah Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Dua warga sipil pelaku kejahatan itu bernama Pakih Ahmad Kenarok dan Karmo, masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh lepas.
"Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Rabu 1 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gabus Dukuh, Kelurahan Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi," tutur Argo.
Menurut Argo, keempat pelaku itu memiliki peran yang berbeda saat melakukan perampasan terhadap seorang warga bernama Baindro.
Argo menjelaskan, 2 oknum anggota Polri berperan menodong pistol ke arah kaki dan meminta kartu ATM korban. Kemudian dua pelaku lainnya mengantarkan korban ke mesin ATM sekaligus melakban mata korban serta meminta PIN ATM korban.
"Jadi memang peranan para pelaku ini berbeda-beda saat melakukan Tindak Pidana Perampasan dan melanggar Pasal 368 KUHP," kata Argo.
Menurut Argo, sampai saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik di Dit Reskrimum.
Selengkapnya silakan baca: Polisi Nakal: Lakukan Perampasan, Dua Oknum Polisi Diringkus Polda Metro Jaya