Bisnis.com, JAKARTA--Dua oknum anggota Polri diringkus petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya terlibat dalam aksi perampasan di Tambun, Bekasi.
Kedua oknum anggota Polri itu ditangkap bersama 2 pelaku tindak pidana perampasan lainnya terhadap seorang masyarakat di wilayah Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan 2 oknum anggota Polri tersebut bernama Singgih Permana dan Ahamad Ghazali.
Singgih bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sedangkan Ahmad Ghazali bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Dua pelaku lainnya adalah Pakih Ahmad Kenarok dan Karmo, masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh lepas.
"Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Rabu 1 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gabus Dukuh, Kelurahan Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," tutur Argo, Kamis (2/8/2018).
Menurut Argo, keempat pelaku itu memiliki peran yang berbeda saat melakukan perampasan terhadap warga bernama Baindro.
Dia menjelaskan, 2 oknum anggota Polri itu berperan menodongkan pistol ke arah kaki korban dan meminta kartu ATM korban. Dua pelaku lainnya mengantarkan korban ke mesin ATM sekaligus melakban mata korban serta meminta PIN ATM korban.
"Jadi memang peranan para pelaku ini berbeda-beda saat melakukan Tindak Pidana Perampasan dan melanggar Pasal 368 KUHP," kata Argo.
Argo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 00.02 WIB.
Saat itu korban sedang nongkrong di Jalan Baru, Harapan Baru, Kota Bekasi bersama tiga temannya. Korban tiba-tiba didatangi para pelaku yang menggunakan sepeda motor dan mobil.
Pelaku lantas mengancam korban agar menyerahkan uang dan barang berharga lainnya.
"Setelah itu korban dibawa pelaku dengan kendaraan roda empat. Di dalam mobil, korban dan tiga orang rekannya dilakban oleh pelaku sambil diancam dan dipaksa untuk menyerahkan dompet masing-masing. Korban kemudian diantarkan ke ATM di sekitar Jalan Juanda, Bekasi untuk mentransfer uang Rp12,5 juta ke pelaku, lalu pelaku melarikan diri," ujar Argo.
Menurut Argo, sampai saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.