Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah menggagalkan aksi penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpotensi merugikan Negara hingga Rp57,7 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan minuman keras dan rokok illegal tersebut berasal dari Singapura pada 24 Juni 2018 dengan menggunakan kapal laut yang sempat berlabuh ke Tanjung Priok menuju Tanjung Perak.
“Penggagalan penyelundupan ini berkat kerja sama semua pihak mulai dari Bea Cukai, kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah dan juga pihak bea cukai Singapura yang membantu menginformasikan indikasi penyelundupan tersebut,” jelasnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal, Kamis (2/8/2018).
Adapun nilai barang ilegal yang masuk ke Indonesia tersebut yakni Rp27 miliar. Sedangkan potensi kerugian Negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayarana pajak mencapai lebih dari Rp57,7 miliar yang terdiri dari bea masuk Rp40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, Pph pasal 22 Rp5,1 miliar dan cukai Rp5,4 miliar.
Dia menjelaskan, importer PT Golden Indah Pratama dalam melakukan aktivitas impor tersebut menyatakan bahwa kontainer tersebut berisi polysestern yarn (benang polyester) sebbanyak 780 packages.
Namun berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer dan pada 28 Juni dilakukan pemeriksaan fisik.
Baca Juga
“Hasilnya ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek,” jelasnya.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut menambah jumlah penindakan di bidang cukai yang telah dilakukan pada 2018.
Dalam waktu 3 tahun terakhir penindakan Bea Cukai masih menunjukan peningkatan, antara lain pada 2015 tercatat ada 1.474 kasus, pada 2016 ada 2.259 kasus, dan pada 2017 tercatat ada 3.965 kasus.
“Hingga semester I tahun ini sudah ada 3.390 kasus baik minuman keras, rokok, dan narkoba,” imbuhnya.