Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penyelundupan 50.664 Botol Miras Ilegal Asal Singapura Digagalkan

Pemerintah menggagalkan aksi penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpotensi merugikan Negara hingga Rp57,7 miliar.
Peni Widarti
Peni Widarti - Bisnis.com 02 Agustus 2018  |  15:10 WIB
Penyelundupan 50.664 Botol Miras Ilegal Asal Singapura Digagalkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat akan melakukan pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal secara simbolis di Terminal Petikemas Surabaya, Tanjung Perak, Kamis (2/8 - 2018).

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah menggagalkan aksi penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpotensi merugikan Negara hingga Rp57,7 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan minuman keras dan rokok illegal tersebut berasal dari Singapura pada  24 Juni 2018 dengan menggunakan kapal laut yang sempat berlabuh ke Tanjung Priok menuju Tanjung Perak.

“Penggagalan penyelundupan ini berkat kerja sama semua pihak mulai dari Bea Cukai, kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah dan juga pihak bea cukai Singapura yang membantu menginformasikan indikasi penyelundupan tersebut,” jelasnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal, Kamis (2/8/2018).

Adapun nilai barang ilegal yang masuk ke Indonesia tersebut yakni Rp27 miliar. Sedangkan potensi kerugian Negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayarana pajak mencapai lebih dari Rp57,7 miliar yang terdiri dari bea masuk Rp40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, Pph pasal 22 Rp5,1 miliar dan cukai Rp5,4 miliar.

Dia menjelaskan, importer PT Golden Indah Pratama dalam melakukan aktivitas impor tersebut menyatakan bahwa kontainer tersebut berisi polysestern yarn (benang polyester) sebbanyak 780 packages.

Namun berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer dan pada 28 Juni dilakukan pemeriksaan fisik.

“Hasilnya ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek,” jelasnya.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut menambah jumlah penindakan di bidang cukai yang telah dilakukan pada 2018.

Dalam waktu 3 tahun terakhir penindakan Bea Cukai masih menunjukan peningkatan, antara lain pada 2015 tercatat ada 1.474 kasus, pada 2016 ada 2.259 kasus, dan pada 2017 tercatat ada 3.965 kasus.

“Hingga semester I tahun ini sudah ada 3.390 kasus baik minuman keras, rokok, dan narkoba,”  imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penyelundupan miras
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top