Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Ada Tugas Lain, Dirut PLN Batal Diperiksa KPK

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir batal menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir batal menjalani pemeriksaan KPK untuk kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, di dalam agenda pemeriksaan KPK dijelaskan Sofyan diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, [Sofyan Basir] tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ujar Febri, Selasa (31/7/2018).

Hari ini, KPK juga memeriksa CEO BlackGold Natural Resources Ltd. Philip C. Rickard sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

Sejauh ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus PLTU Riau-1, yakni Eni Saragih diduga sebagai penerima, (anggota Komisi VII DPR RI), dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. diduga sebagai pemberi.

Adapun, Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper