Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu surat pengajuan resmi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait dengan usulan revisi Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan mengenai revisi kedua regulasi tersebut memang pernah disampaikan DJSN. Akan tetapi, untuk menindaklanjuti usulan tersebut dibutuhkan surat pengajuan resmi.
“Saya belum mendengar usulan itu disampaikan secara resmi. Usulan itu hanya pernah disampaikan dalam rapat di Komisi IX, sehingga untuk tindaklanjutnya perlu adanya surat resmi,” kata Saleh kepada Bisnis, Selasa (31/7/2018).
Dia menuturkan, pada dasarnya Komisi IX selaku komisi yang menangani masalah kesehatan dan ketenagakerjaan menyambut baik usulan revisi UU SJSN dan UU BPJS.
Menurutnya, revisi kedua regulasi tersebut memang harus segera dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang masih seringkali terjadi dalam pelaksanaan program jaminan sosial seperti masalah birokrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan, dan masalah defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
Meski mengakui ada urgensi untuk merevisi UU SJSN dan BPJS, tetapi Saleh tidak bisa menjamin bahwa pembahasan revisi kedua peraturan tersebut bisa diselesaikan pada periode kepengurusan Komisi IX yang akan segera berakhir.
“Memang butuh waktu [untuk pembahasan revisi], karena masih ada beberapa RUU yang sedang diselesaikan di Komisi IX, tetapi kalau semua anggota setuju, pembahasannya sudah bisa dimulai,” ujarnya.