Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengamat : MA Harus Segera Keluarkan Putusan soal Mantan Napi Korupsi

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung seharusnya segera mengeluarkan putusan atas gugatan para mantan nara pidana korupsi yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) maju menjadi calon anggota legislatif.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 31 Juli 2018  |  15:05 WIB
Pengamat : MA Harus Segera Keluarkan Putusan soal Mantan Napi Korupsi

Bisnis.com, JAKARTA—Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung seharusnya segera mengeluarkan putusan atas gugatan para mantan nara pidana korupsi yang dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) maju menjadi calon anggota legislatif.

“Keluarkanlah sebelum daftar calon tetap dikeluarkan,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPR bersama Anggota DPR Masinton Pasaribu (PDIP), Firman Soebagiyo (Golkar), dan mantan nara pidana Wa Ode Nurhayati yang juga mantan Anggota Fraksi PAN DPR.

Menurutnya, kalau MA mengulur-ulur mengeluarkan putusan tersebut maka lembaga itu telah berpolitik. Apalagi kalau keputusan itu dikeluarkan setelah KPU mengeluarkan daftar caleg tetap (DCT).

“Jadi MA tak usah punya pertimbangan populer apapun seperti pertimbangan politik. Memang sakit. Tetapi mana ada pertempuran membela yang benar tidak pahit,” ujarnya.

Margarito menegaskan bahwa karena tidak ada batasan waktu untuk membuat putusan maka waktu bisa dimainkan oleh MA sehingga merugikan pihak penggugat. Saat ini Waode Nurhayati tengah mengajukan judicial review atas putusan KPU yang melarang mantan nara pidana dilarang maju menjadi caleg.

Pada bagian lain Margarito menyatakan tidak ada alasan bagi MA untuk menolak gugatan judicial review (JR) Waode karena peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UUD dan Undang-undang yang ada di atasnya. Peraturan KPU dinilai telah melanggar hak zasi manusia yang sudah diatur oleh Undang-undang Pemilu.

Sementara itu, Firman Soebagyo mengatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) tersebut telah melanggar hak azasi manusia. Pasalnya, warga negara yang telah memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Politisi Golkar itu mengatakan bahwa pembelaannya terhadap gugatan JR itu bukan berarti dirinya mendukung korupsi. Akan tetapi, justru untuk menegakkan Undang-undang yang melindungi hak warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bacaleg Pileg 2019
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top