Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Ikut Terlibat Uji Materi UU Pemilu: MK Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta hakim konstitusi tidak terjebak dengan kepentingan politik praktis. Hal itu terkait dengan pendaftaran uji materi yang dilakukan oleh Jusuf Kalla.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta hakim konstitusi tidak terjebak dengan kepentingan politik praktis. Hal itu terkait dengan pendaftaran uji materi yang dilakukan oleh Jusuf Kalla.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus memastikan institusinya serta seluruh hakim konstitusi untuk tidak akan melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis para pemohon dan pihak terkait, terutama terkait dengan proses pencalonan Presiden 2019. 

"Mahkamah Konstitusi mesti bersikap adil dan profesional dengan memproses permohonan yang diajukan oleh Partai Perindo, termasuk dengan sudah masuknya Jusuf Kalla menjadi pihak terkait, sesuai dengan prosedur penanganan perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (23/7).

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, tidak semata memprioritaskan satu perkara hanya karena putusan itu akan digunakan untuk pencalonan presiden 2019.

Dia menjelaskan, pada hakikatnya semua permohonan pengujian UU di Mahkamah Kontitusi adalah penting, dan seluruh pemohon memiliki kerugian konstitusional yang dijelaskan kepada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, paparnya, dalam periode mulai 23 Juli hingga awal September nanti, Mahkamah Konstitusi akan disibukkan dengan agenda penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan terkait dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh menjabat dua kali untuk jabatan yang sama.

"Teks konstitusi Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika melihat ketentuan ini, sama sekali tak ada keraguan terkait apakah pembatasan masa jabatan yang hanya dua kali untuk masing-masing jabatan presiden atau wakil presiden itu berturut-turut atau tidak," jelasnya.

Dia melanjutkan, fokus pembatasan masa jabatan di dalam Pasal 7 UUD 1945 itu adalah bahwa seorang warga negara Indonesia, hanya boleh menjabat presiden dua kali masa jabatan, dan hanya boleh menjabat wakil presiden untuk dua kali masa jabatan, terlepas dari berturut turut atau tidak.

Dalam konteks sejarah, tuturnya, pembatasan masa jabatan untuk presiden dan wakil presiden ini adalah untuk memurnikan sistem presidensil di Indonesia, di mana seorang kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki masa jabatan yang pasti, yakni 5 tahun.

Sementara itu, untuk meneguhkan prinsip negara demokrasi yang berlandaskan hukum, maka ada pembatasan untuk menduduki jabatan yang sama. 

Menurutnya, perlu diingatkan kembali bahwa pascaamandemen UUD NRI 1945, sistem pemilihan presiden sudah dilakukan dalam konsep pasangan calon, di mana presiden dan wakil presiden dipilih secara bersamaan, dan harus diajukan secara bersamaan sejak awal oleh partai politik pengusungnya. Artinya, kata dia, posisi presiden wakil presiden adalah jabatan yang tidak boleh dipisahkan.

REGENERASI POLITIK

Dia menilai, adanya pembatasan masa jabatan maksimal dua kali untuk presiden dan wakil presiden juga dimaksudkan untuk mempercepat regenerasi politik dan kepemimpinan nasional.

"Jika tokoh-tokoh politik yang sudah sangat senior masih saja mencari cara untuk tetap mempertahankan kekuasaan, dan bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden kembali setelah menjalani jeda atau tidak berturut-turut, ini tentu akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional," katanya.

Indonesia, tegasnya, telah meneguhkan diri sebagai negara demokrasi yang menjadi rujukan bagi banyak negara lain di kawasan regional maupun global. Indonesia juga telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan demokrasi konstitusional.

"Langkah pihak-pihak yang berupaya untuk memperluas kekuasaan dengan mengubah aturan pembatasan masa jabatan wakil presiden selain tidak sejalan dengan semangat reformasi, juga akan melemahkan proses konsolidasi demokratisasi di Indonesia, serta berpeluang memundurkan dan mengurangi mutu pemilu dan demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jusuf Kalla, yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden mendaftarkan diri melalui kuasa hukumnya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Perindo mengajukan permohonan terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 60/PUU-XVI/2018 ini pada intinya hendak mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, tetapi tidak berturut-turut.

Partai Perindo di dalam permohonan secara eksplisit menyebutkan, ketentuan tersebut telah menghalangi partai ini untuk mengajukan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil Presiden Jokowi untuk Pemilu 2019.

Atas dasar permohonan yang baru satu kali disidangkan oleh MK dalam forum panel pemeriksaan pendahuluan ini, Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper