Bisnis.com, PALU - Puluhan advokat di Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, (21/7/2018) mendeklarasikan organisasi bernama Tim Pembela Jokowi di Kota Palu.
Deklarasi dibacakan oleh Direktur Lembaga Bantuan hukum (LBH) Sulteng Ahmar Welang. Usai dibacakan, naskah deklarasi kemudian diserahkan oleh Koordinator Daerah Sulteng Arif Sulaeman kepada Koordinator Nasional Nazarudin Ibrahim.
"Kami terbentuk dan bekerja sukarela," kata Korda Sulteng Arif Sulaeman.
Arif menjelaskan sebagai advokat mereka merasa terpanggil untuk membela Presiden Jokowi yang juga sebagai simbol negara. "Sebagai simbol negara, Presiden Jokowi telah dirusak dan diinjak-injak oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Jadi, bukan cuma karena pribadinya saja," tegas Arif.
Menurut dia, penghinaan terhadap simbol negara bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan advokat punya tanggung jawab moral dalam memberikan pendidikan hukum kepada rakyat. "Ketika Presiden dihina maka ada aturan-aturan yang dilanggar," tegas Arif.
Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi Nazarudin Ibrahim mengatakan tim tersebut lahir atas inisiatif advokat yang berada di seluruh Indonesia. Mereka melihat pelecehan nilai-nilai toleransi, pluralisme, dan peradaban saat ini sudah tidak sehat.
"Jadi tidak diperintahkan oleh Jokowi," tegas Nazarudin.
Menurut dia Jokowi harus dibela karena nilai-nilai kebangsaan yang diperjuangkan oleh Jokowi merupakan nilai-nilai pembangunan, dan keberpihakan pembangunan tidak hanya di Pulau Jawa, melainkan juga di seluruh Indonesia.
"Jadi, apa yang dilakukan bukan hanya wacana dan diskusi saja, melainkan dilakukan dalam bentuk kerja," jelas Nazarudin.
Sementara itu, tokoh Sulteng yang juga berkiprah di tingkat nasional Ridha Saleh mengatakan upaya dan dedikasi tim pembela Jokowi tidak hanya untuk membela Jokowi, tetapi juga proses demokrasi yang tumbuh di Indonesia.
"Kami tidak ingin demokrasi ini diganggu oleh berita-berita bohong dan ujaran kebencian karena menggangu proses demokrasi di Indonesia," kata Ridha.