Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang merugikan negara hingga Rp35 triliun.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Heffinur mengungkapkan Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara korupsi tersebut yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang kini jadi buronan negara.
Menurutnya, ketiga berkas perkara ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2018 tetapi hingga kini tim Penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua agar bisa masuk ke tahap penuntutan.
"Sampai sekarang kami belum terima pelimpahan berkas tahap kedua dari Polri. Saya tidak tahu alasan mereka apa belum melimpahkan tahap kedua, tanya ke sana saja," tuturnya, Selasa (17/7/2018).
Heffinur menuturkan tim penyidik Bareskrim Polri sudah siap untuk melimpahkan tahap dua berkas dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kendati demikian, Kejaksaan Agung meminta agar berkas tiga tersangka dilimpahkan bersamaan tidak terpisah.
"Kami mau pelimpahan tahap dua perkara kondensat ini dilakukan secara bersamaan tidak terpisah-pisah," katanya.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp35 triliun.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.