Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa beberapa orang saksi dari kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh akan diperiksa besok, Rabu (18/7/2018).
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terdapat lima orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan.
"Menjawab sejumlah pertanyaan tentang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait DOK Aceh, dapat kami konfirmasi bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok," ujar Febri, Selasa (17/7/2018).
Adapun kelima orang saksi tersebut, yaitu:
•Nizarly, Kepala Biro ULP provinsi Aceh
•Rizal Aswandi, mantan Kadis PU Aceh
•Steffy burase
•T. Saiful Bahri, swasta
•Hendri yuzal, staf Khusus Gubernur Aceh
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri.
"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," ujar Febri.
Demi kemudahan proses penyidikan untuk kasus DOK Aceh ini, KPK berharap saksi-saksi yang akan diperiksa dapat bersikap kooperatif.
"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," tutur Febri.