Bisnis.com,JAKARTA- Pasal 146 ayat 1 huruf c butir a Undang-undang No.47/2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta penjelasannya layak diuji di Mahkamah Konstitusi.
Pengamat hukum tata negara dari Sidin Constitution, Alungsyah mengatakan bahwa memang terdapat ketidakkonistenan antara bunyi norma Pasal 146 ayat 1 huruf c UU PT dengan penjelasannya.
“Di satu sisi yang mengajukan pembubaran perseroan bersifat alternatif bisa pemegang saham, direksi atau dewan komisaris dan disisi lain ditafsirkan hanya direksi saja yang diberi wewenang untuk itu, karena direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan baik ke dalam maupun keluar pengadilan,” ujarnya, Selasa (17/7/2018).
Semestinya, lanjutnya, dalam suatu peraturan perundang-undangan antara pasal dan penjelasannya tidak boleh bertentangan apalagi penjelasan itu mengaburkan substansi pasal bersangkutan. Karena itu, menurutnya permohonan uji materi pasal tersebut sudah sangat tepat karena pada dasarnya penjelasan merupakan satu kesatuan yang utuh dengan norma yang terdapat dalam suatu pasal.
Hanya saja, tuturnya, mestinya dalam permohonan itu juga harus dielaborasi lebih dalam terkait dengan wewenang dan tanggungjawab dari direksi sebagai organ perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 ayat 1 UU PT dengan wewenang dan tanggungjawab dari pemegang saham itu.
“Karena bisa jadi logika seseorang dalam melihat persoalan ini hanya terfokus kepada perseroan sebagai badan hukum yang dalam ketentuannya bertindak kedalam dan keluar yang itu diwakili oleh direksi, tapi bukan oleh pemegang saham ataupun dewan komisaris.
Baca Juga
Selain itu juga, terkait dengan frasa dibuktikan dengan surat pemberitahuan menurutnya bukanlah frasa yang berdiri sendiri melankan tetap sebagai frasa yang menempel dalam ketentuan Pasal 146 ayat 1 huruf c yaitu mengacu kepada pemegang saham, direksi atau dewan komisaris.
“Terkait bagaimana surat pemberitahuan itu didapat, itu persoalan teknis di internal perseroan, namun harus dicermati juga jika dibaca secara grametikal bahwa yang memiliki kewenangan kedalam dan keluar pengadilan sesuai UU PT serta anggaran dasar perseroan sekali lagi tetap direksi. Inilah kesekian kalinya yang harus dibedakan dan dijelaskan lebih lanjut dalam permohonan,” urainya.
Adapun para pemohon uji materi tersebut adalah PT Baraventura Pratama, Zainal Abidinsyah Siregar serta Erwin Sutatno. Mereka telah mendaftarkan permohonan tersebut pada Kamis (12/7/2018) dengan didampingi oleh tim pengacara dari Maqdir Ismail & Partners.
Dalam surat permohonan uji materi dijelaskan bahwa dasar permohon tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 146 ayat 1 butir c butir a yang menyatakan bahwa yang dimaksud alasan perseroan tidak mungkin dilanjutkan antara lain karena perseroan tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan ke instansi pajak.
Sementara itu, pada Pasal 146 ayat 1 butir c disebutkan bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Menurut Maqdir, menurut pemohon I PT Baraventura Pratama, Pasal 146 ayat 1 huruf c telah menjamin kepastian hukum terkait dengan hak pemohon selaku salah satu pemegang saham PT Akes untuk mengajukan permohonan pembubuaran PT Akes berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin dilanjutkan.
Pihaknya menilai pada penjelasan khususnya butir a di mana perseroan tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan ke instansi pajak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap norma yang sudah bersifat pasti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 146 ayat 1 huruf c.