Bisnis.com, JAKARTA- Pasal 146 ayat 1 huruf c butir a Undang-undang No.47/2007 tentang Perseroan Terbatas digugat dan akan diuji di Mahkamah Konstitusi.
Adapun para pemohon uji materi tersebut adalah PT Baraventura Pratama, Zainal Abidinsyah Siregar serta Erwin Sutatno. Mereka telah mendaftarkan permohonan tersebut pada Kamis (12/7/2018) dengan didampingi oleh tim pengacara dari Maqdir Ismail & Partners.
Dalam surat permohonan uji materi dijelaskan bahwa dasar permohon tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 146 ayat 1 butir c butir a yang menyatakan bahwa yang dimaksud alasan perseroan tidak mungkin dilanjutkan antara lain karena perseroan tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan ke instansi pajak.
Sementara itu, pada Pasal 146 ayat 1 butir c disebutkan bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Menurut Maqdir, menurut pemohon I PT Baraventura Pratama, Pasal 146 ayat 1 huruf c telah menjamin kepastian hukum terkait dengan hak pemohon selaku salah satu pemegang saham PT Akes untuk mengajukan permohonan pembubuaran PT Akes berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin dilanjutkan.
“Berdasarkan frasa antara lain pada penjelasan Pasal 146 ayat 1 butir c sehingga untuk menyatakan suatu perseroan tidak mungkin dilanjutkan cukup menggunakan salah satu alasan seperti tiga tahun tidak berkegiatan, kekayaan telah berkurang sehingga dengan kekayaan yang ada tidak mungkin bisa melakukan aktivitas usaha, kepemilikan saham oleh dua kubu masing-masing sebesar 50% sehingga tidak dapat mengambil keputusan, atau sebagian besar pemegang saham tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak dapat melaksanakan rapat umum pemegang saham.” jelasnya dalam salinan surat yang diterima, Jumat (13/7/2018).
Baca Juga
Pihaknya menilai pada penjelasan khususnya butir a di mana perseroan tidak melakukan kegiatan usaha selama tiga tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan ke instansi pajak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap norma yang sudah bersifat pasti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 146 ayat 1 huruf c.
“Pihak mana yang berhak membuktikan sebuah perseroan tidak aktif selama tiga tahun dengan menyampaikan pemberitahuan ke instansi pajak. Apakah hak itu diberikan kepada salah satu pihak atau semua pihak pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Maqdir.
Dia melanjutkan, penjelasan itu juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasal karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak pada salah satu pihak saja untuk membubarkan perseroan.
Ketidakpastian itu menyebabkan kerugian pada pemohon I yang memiliki saham 50% pada PT Akes karena tidak melakukan kegiatan selama tiga tahun namun pengadilan berpendapat bahwa pada pokoknya hanya direksi suatu perseroan yang berhak menyampaikan pemberitahuan ke instansi pajak.
“Potensi yang membatasi pemberian hak dimaksud kepada satu pihak saja dapat juga dialami oleh pihak lain yang juga memiliki posisi selaku pemegang saham seperti pemohon,” tuturnya.
Sementara itu, Zainal Abidinsyah Siregar serta Erwin Sutatno sebagai pemohon II dan III juga turut mengajukan permohonan uji materi tersebut karena sebagai pemegang saham pada perusahaan yang berbeda, mereka merasa berkepentingan terhadap pengujian pasal beserta penjelasan sebagaimana yang diutarakan oleh pemohon I.