Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Lima Pembegal Ojek Online di Bali

Polisi Tangkap Lima Pembegal Ojek Online di Bali
Ilustrasi/Antaranews.com
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Provinsi Bali, menahan lima orang pelajar yang melakukan pembegalan terhadap korban Satria Yuda (23) di Jalan Tukad Petanu, Denpasar.

"Dalam aksinya kelima tersangka yakni OT (16 tahun), RM (16), DP (14), MA (16) dan AR (15) dilakukan pada dini hari dengan cara mengambil kendaraan dan barang bawaan korban yang kemudian uang hasil penjualan itu digunakan untuk berfoya-foya," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya di Denpasar, Kamis.

Dalam aksinya, kelima tersangka melakukan aksi begal pada 18 Mei 2018 pukul 02.30 Wita, membegal korban yang bekerja sebagai driver" ojek "online" melintasi di Jalan Tukad Petanu dalam kondisi sepi untuk mengantar makanan kepada konsumennya.

Tiba-tiba kelima tersangka menyetop korban dan lantas mengeroyok korban hingga babak belur dan pingsan. Setelah itu, telepon genggam milik korban dirampas kelima pelaku dan dibawa kabur.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dan mendapat laporan itu, pada 5 Juli 2018, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat di TKP.

Kemudian, tim melaksanakan "survailance" dan seputaran tempat tinggal pelaku kemudian saat pelaku pulang ke rumahnya, tim berhasil menangkap pelaku dan menginterogasi pelaku.

"Kelima tersangka berhasil kami tangkap pada 6 Juli 2018, di rumahnya masing-masing dan salah satu dari lima tersangka ini ada yang resedivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Kepada petugas, empat pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal dan mereka melakukan aksi kejahatan jalanan itu dengan menyasar sejumlah kawasan sepi di Kota Denpasar.

Untuk barang bukti hasil perampasan yakni satu buah telepon genggam, sempat dijual tersangka dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil hasil penjualan itu, digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper