Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Keempat orang saksi tersebut diperiksa untuk dua orang tersangka yaitu Amin Santono (anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan).
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka AMN dan YP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis (12/7/2018).
Adapun, keempat orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan tersebut, yaitu:
- Romi Ferizal, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Way Kanan
- Hasan Syarifudin Borut, swasta
- Achmad Adriansyah, PNS Kabid Bina Marga Pemerintah Kota Pager Alam
- Sumiati, pegawai swasta (CV Nisa Perdana - Bidang Konstruksi Bangunan
Dalam pemeriksaan saksi untuk tersangka Amin Santono, Rabu (11/7/2018), KPK mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri pemanfaatan uang oleh tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus suap RAPBN-P, KPK juga tengah melakukan upaya untuk mengklarifikasi lebih lanjut uang dari sejumlah aset terhadap Yaya Purnomo.
"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut sumber-sumber uang dari sejumlah aset yang disita saat operasi tangkap tangan dilakukan dan pada saat penyidikan tersebut dilakukan," papar Febri di KPK, Senin (2/7/2018).
Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel