Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam gelaran Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2018 menemukan 14% Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Afif mengatakan, menemukan sebanyak 2.023.556 pemilih atau 14% dari total jumlah pemilih di 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada.
Sementara itu di tingkat kabupaten kota, Bawaslu menemukan 449.128 DPTb.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan, meminta agar KPU RI memasukkan DPTB Pilkada 2018 ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019.
“Evaluasi, kami ini segera masukkan ke DPS untuk Pemilu 2019. Kalau dibandingkan jumlah, ini relatif besar," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Pemilih yang terdapat dalam DPTB tersebut sangat potensial tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 karena DPS Pemilu berdasarkan dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan 2018 ditambah dengan Pemilih Pemula dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) bagi daerah yang melaksanakannya.
Abhan menjelaskan, hal ini terjadi karena DPTb itu terjadi karena petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) kurang maksimal di dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pencocokan dan penelitian (Coklit).