Bisnis.com, JAKARTA - Empat mantan koruptor sudah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks terpidana korupsi ‘nyaleg’.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan memang sudah seharusnya pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut melakukan uji materi.
"Nah kalau nanti sudah ada proses, registrasi, dan kemudian ada panggilan sidang, atau ada permintaan dari MA untuk berikan keterangan, ya KPU akan kasih keterangan, sebagaimana yang sudah-sudah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Hasyim menjelaskan sejak awal KPU sudah siap, jika PKPU yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM ini akan digugat. Meski begitu dia yakin jadwal pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden tidak akan berubah dengan adanya gugatan.
PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis.com, sudah ada empat orang mantan koruptor mengajukan gugatan uji materi terkait PKPU. Tiga dari empat pemohon gugatan tersebut berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Mereka adalah Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir. Berkas gugatan sudah diserahkan pada Senin lalu.