Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18.000 Pegawai Negeri di Turki Dipecat

Turki pada Minggu (8/7/2018) mengeluarkan keputusan pemecatan bagi lebih dari 18.000 pegawai negeri, yang sebagian besar di antaranya dari kesatuan polisi, menjelang pencabutan undang-undang darurat, yang telah berlaku dua tahun sejak upaya kudeta pada Juli 2016.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berdiri di hadapan para pendukungnya di Istanbul, Turki pada Minggu (24/6)./Reuters-Osman Orsal
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berdiri di hadapan para pendukungnya di Istanbul, Turki pada Minggu (24/6)./Reuters-Osman Orsal

Bisnis.com, ANKARA -  Turki pada Minggu (8/7/2018) mengeluarkan keputusan pemecatan bagi lebih dari 18.000 pegawai negeri, yang sebagian besar di antaranya dari kesatuan polisi, menjelang pencabutan undang-undang darurat, yang telah berlaku dua tahun sejak upaya kudeta pada Juli 2016.

Keputusan itu dilakukan tidak lama setelah Presiden Tayyip Erdogan kembali menang pemilihan umum pada bulan lalu dan sebelum dia resmi diangkat kembali pada Senin dengan kewenangan jauh lebih besar.

Termasuk di antara yang dipecat adalah 199 ilmuwan dari berbagai universitas di Turki serta lebih dari 5.000 anggota angkatan bersenjata.

Sebelumnya, pejabat Turki memecat sekitar 160.000 pegawai negeri sejak kegagalan kudeta militer pada dua tahun lalu, kata kantor hak asasi manusia PBB pada Maret.

Di antara mereka yang kemudian ditahan, lebih dari 50.000 telah mendapat gugatan resmi di pengadilan dan harus tinggal di dalam penjara.

Negara Barat telah banyak mengkritik kebijakan keras ini.

Selain itu, penentang Erdogan menuding dia memanfaatkan kegagalan kudeta sebagai alasan menghabisi suara lawan, sementara pemerintah membantah dengan mengatakan bahwa kebijakan itu diperlukan untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA/REUTERS

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper