Kabar24.com, JAKARTA - Merger atau penggabungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diharapkan mampu meningkatkan kualitas PTS yang bersangkutan.
Setiap kampus biasanya memiliki program studi yang diunggulkan. Dengan adanya penggabungan, PTS bisa memaksimalkan keunggulan tersebut dan menambah keunggulan di program studi lainnya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, selain untuk meningkatkan kualitas, merger PTS juga baik untuk efisiensi biaya operasional. Namun selain kelebihan-kelebihan tadi, pemerintah harus memastikan wacana merger ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh PTS yang ada di Indonesia.
Pemerintah harus mampu memberikan skema penggabungan yang bisa mengakomodir kepentingan PTS yang digabungkan.
“Permasalahannya apakah ide merger ini bakal diterima dengan baik dari PTS-PTS tersebut? Kalau dilihat dari angka 300 PTS yang sudah mengajukan merger ke Kemenristekdikti, saya rasa animonya cukup baik. Pemerintah masih punya waktu sekitar 1,5 tahun sampai akhir 2019 untuk mengurangi hingga 1.000 PTS, dan saya rasa angka ini masih realistis untuk dicapai,” ungkap Pandu dalam siaran persnya.
Pandu menambahkan, ada baiknya pemerintah mengakomodair merger ini dengan cara memberikan rekomendasi kepada PTS yang berpotensi untuk digabungkan. Pemerintah bisa melihat dari hasil akreditasi PTS tersebut sebagai bahan pertimbangan.
Pemerintah juga dapat memberikan insentif untuk mendorong PTS mau melakukan merger. Insentif yang diberikan dapat berupa pemberian laboratorium praktik atau fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan akademik lainnya.
“Jadi di sini tantangannya bagi pemerintah, bagaimana pemerintah bisa mengubah cara pandang PTS untuk bisa melihat potensi keuntungan bisnis dari upaya merger yang dilakukan. Hal ini tentu tidak mudah dan membutuhkan proses. Lalu mungkin juga akan ada hal lain yang harus diperhatikan, setelah merger tentu diperlukan relokasi.,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kemenristekdikti, terdapat 4.153 PTS, 397 PTN dan 4.550 universitas hingga akhir 2017. Adapun yang menjadi sasaran dari program merger PTS adalah sebanyak 3.128 PTS yang akan dirampingkan menjadi 2.128 PTS pada 2019.