Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hari ini didakwa di pengadilan Malaysia terkait hilangnya dana miliaran dolar AS dalam kasus 1MDB.
Najib, 64, didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kejahatan korupsi dan satu tuduhan menggunakan posisinya untuk mendapatkan gratifikasi.
Pelanggaran itu diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015. Setiap kasus bisa dihukum maksimum 20 tahun penjara sebagaimana dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (4/7).
Tidak ada sanggahan dari Najib, yang mengangguk setelah keempat tuduhan dibacakan kepadanya di depan hakim Zainal Abidin Kamarudin.
Najib ditangkap di rumahnya kemarin sore atau kurang dari dua bulan setelah kalah dalam pemilihan umum melawan Mahathir Mohammad. Isu kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) menjadi titik lemah bagi Najib sehingga koalisi parpol pendukugnya kalah dalam pemilu.
Najib tiba di kompleks pengadilan Kuala Lumpur pukul 08:20 waktu setempat setelah bermalam di satu tahanan dengan mengenakan setelan biru gelap dan dasi merah.
Awak media dan masyarakat berdesakan untuk bisa menyaksikan saat mantan pemimpin Malyasia itu dibawa ke pengadilan. Baru kali ini seorang mantan perdana menteri Malaysia dibawa ke pengadilan sejak negara itu berdiri.
Beberapa anggota UMNO yang setia melakukan aksi dengan membentangkan spanduk untuk menunjukkan solidaritas terhadap mantan perdana menteri tersebut.
Sebelumnya, kantor berita negara Bernama menyiarkan konvoi Najib saat bergerak perlahan melalui lalu lintas jam sibuk pagi hari selama perjalanan panjang dari kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia di ibu kota administratif Putrajaya ke pengadilan di Kuala Lumpur.
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas akan memimpin tim yang terdiri atas 11 jaksa untuk mendakwa Najib. Mantan perdana menteri itu diwakili lima anggota tim pengacara yang dipimpin pengacara Muhammad Shafee Abdullah.
Tuduhan terhadap Najib terkait raibnya uang sebanyak RM42 juta (US$10,6 juta) dari SRC International, unit usaha 1MDB, dan berpindah ke rekening bank pribadi Najib.