Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Pajak Tolak Banding Cardig Aero Services

Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Cardig Aero Services Tbk. karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Cardig Aero Services Tbk. karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Dalam sidang pengucapan yang digelar Senin (2/7), kedua belah pihak baik PT Cardig Aero Services Tbk. selaku pemohon maupun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selaku termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Erwin Silitonga menyatakan bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, hakim perlu memeriksa ketentuan formal dari permohonan banding tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, khususnya pada Pasal 35 ayat 2 menyatakan bahwa jangka waktu pengajuan banding diatur 3 bulan sejak tanggal tanggapan terhadap keberatan dikirim.

“Dalam penjelasan, yang dimaksud 3 bulan berarti terhitung dari tanggal tanggapan dikirim kepada pemohon hingga tanggal pengadilan pajak menerima banding,” ujar hakim.

Hakim menjelaskan bahwa tanggal diterima meliputi stempel pos, fax, atau diterima secara langsung. Adapun, bukti resi keputusan Ditjen Pajak nomor 00083 yang ditandatangani 11 Januari 2018 melalui PT Pos Indonesia, dikirim pada 12 Januari 2018 pukul 20.00 WIB.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta bahwa surat keputusan tersebut diterima oleh pemohon pada 15 Januari 2018 pukul 18.08 WIB.

Jika dihitung dari tanggal pengiriman putusan serta tanggal penerimaan berkas banding pada 13 April 2018, maka disimpulkan bahwa pengajuan banding oleh pemohon telah lewat jangka waktu 3 bulan.

Selain itu, hakim juga memeriksa ketentuan formal surat banding yang diajukan oleh PT Cardig Aero Services Tbk. yang ditandatangani oleh salah seorang direktur, Danar Wihandoyo dan dikuasakan kepada Faruk Sulaiman.

Hakim berpendapat bahwa surat banding yang dibuat oleh notaris Yose Bima Satria tidak sah dalam persidangan.

Selain itu, Danar Wihandoyo melalui kuasa hukum juga tidak dapat menunjukkan akte notaris terbaru yang menunjukkan bahwa penandatangan surat banding tersebut merupakan seorang direktur independen.

Dengan demikian, dia dianggap tidak berwenang menandatangani surat banding tersebut.

Dengan melihat berbagai syarat formal yang tidak dipenuhi tersebut, hakim menyatakan bahwa banding pajak yang diajukan oleh PT Cardig Aero Services Tbk. tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Pajak.

Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris Perusahaan PT Cardig Aero Services Tbk. Widianawati yang dihubungi melalui ponselnya tidak merespons Bisnis.

Perkara dengan nomor register 003158152018 ini bermula ketika Ditjen Pajak melakukan koreksi PPh Badan PT Cardig Aero Services Tbk. untuk tahun pajak 2016.

Otoritas pajak berpendapat adanya kekurangbayaran PPh Badan sebesar Rp3 miliar sehingga Cardig kemudian mengajukan keberatan atas koreksi tersebut.

Akan tetapi, Ditjen Pajak tetap pada keputusan koreksi tersebut sehingga proses selanjutnya bergulir di Pengadilan Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper