Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menganggap larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif jangan dilihat dari sisi apa yang telah dilakukan oleh para mantan koruptor.
Menurutnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengesahkan pelarangan tersebut telah melanggar undang-undang di atasnya, serta pencabutan mendasar hak warga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945 yakni hak dipilih dan memilih.
"Menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap, jika ada lembaga pelaksana UU justru melanggar undang-undangnya sendiri," katanya, Selasa (3/7/2018).
Baca Juga
Bambang menjelaskan tidak masalah jika KPU membuat peraturan akan tetapi tidak boleh menabrak UU di atasnya. Sebelumnya KPU telah resmi mengesahkan peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana untuk maju menjadi calon legislatif.
PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h ini berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 Ayat 1 huruf g menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.