Bisnis.com, JAKARTA--Ikatan Dokter Indonesia mendesak pemerintah menyediakan peradilan khusus untuk para dokter yang tersandung kasus akibat kesalahan dalam penanganan prosedur operasi pasien. Menurut IDI peradilan umum tidak sama dengan peradilan untuk dokter.
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HN Nazar mengatakan seluruh dokter menginginkan pemerintah menyedikan peradilan khusus untuk profesi dokter. Hal itu merujuk pada profesi pelayaran yang memiliki peradilan dan mahkamah khusus pelayaran untuk menangani setiap perkara.
Menurutnya, peradilan dokter tidak bisa disamakan dengan peradilan umum, karena dokter memiliki sejumlah aturan atau prosedur pada dunia kedokteran yang harus dijalankan. Saat ini tidak sedikit dokter yang telah menjalankan aturan tersebut, namun tetap dipidanakan pada peradilan umum.
"Itu keinginan kami, kami ingin ada Peradilan Dokter. Masa hanya profesi pelayaran saja yang sekarang punya peradilan dan Mahkamah Pelayaran. Dokter itu tidak bisa disamakan peradilannya dengan peradilan biasa," tuturnya, Kamis (28/6/2018).
Nazar berharap pemerintah segera merealisasikan kehadiran peradilan dokter agar tidak ada lagi dokter yang dituntut masalah hukum, karena aturan dunia kedokteran berbeda dengan peradilan umum. Dia memastikan pihaknya akan terus mendorong agar pemerintah mewujudkan peradilan dokter di Tanah Air.
"Kami minta kepada pemerintah untuk segara membuat peradilan dokter ini. Dokter ini kan punya prosedur sendiri, jadi peradilannya juga harus paham dunia kedokteran seperti apa," katanya.