Bisnis.com, JAKARTA -- Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan keikutsertaan tahanan KPK yang memiliki KTP daerah.
Hal tersebut dilakukan karena tidak sedikit tahanan KPK yang berasal dari luar Jakarta sehingga dibutuhkan koordinasi dengan KPU.
"Terkait dengan sejumlah tahanan KPK yang saat ini ber-ktp daerah yang ikut Pilkada, pada dasarnya KPK mengikuti aturan Pilkada yang salah satu penyelenggaranya adalah KPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/6/2018).
Namun, KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak.
"Tentu yang berwenang melaksanakan hal tersebut adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Adapun, hingga saat ini antara KPK dan KPU masih berkoordinasi dalam memberikan fasilitas kepada tahanannya untuk menggunakan hak pilih.
Baca Juga
"Sejauh ini, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu, baik Pilkada DKI, ataupun Pilpres dan Pileg yang telah dilakukan sebelumnya," tutur Febri.