Bisnis.com, JAKARTA – PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, dua perusahaan vendor yang melayangkan gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak gentar melawan PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta.
Kuasa hukum PT Relys Trans Logistik (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) Ibnu Setyo Hastomo mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti kuat dan dokumen-dokumen tagihan piutang atas PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
“Jelas kami mempunyai bukti dokumen dan tagihan juga, maka itulah kenapa kami mengajukan permohonan [PKPU]. Secara hukum kami sudah benar, dan MSU itu wanprestasi [tidak membayar],” kata Ibnu usai sidang lanjutan, Senin (25/6).
Terkait dengan PT SMU yang meminta agar PT RTL dan PT ICK bersabar bahwa tagihan piutang pasti dibayarkan oleh PT MSU setelah audit internal, pengacara dari kantor hukum Tomy Sihotang and Partners ini membantah klaim dari PT MSU tersebut.
“Itu terserah PT SMU mau bilang akan bayar atau tidak, yang jelas kami percaya diri bahwa utang sudah jatuh tempo. Ada perdamaian dari kedua belah pihak sah-sah saja,” kata Ibnu.
Sebagaimana diketahui, PT RTL dan PT ICK melayangkan gugatan permohonan PKPU kepada PT MSU, pengembang kota baru Meikarta dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst karena dianggap tidak membayar utang kepada kedua perusahaan itu.