Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2018 : KPPOD Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di 5 Provinsi

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah masih menemukan fenomena keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN dalam kegiatan politik praktis pemilihan kepala daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng (dua dari kiri) memberikan pemaparan hasil penelitian lembaganya di Jakarta, Minggu (24/6/2018). Bisnis.com/Samdysara Saragih
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng (dua dari kiri) memberikan pemaparan hasil penelitian lembaganya di Jakarta, Minggu (24/6/2018). Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah masih menemukan fenomena keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN dalam kegiatan politik praktis pemilihan kepala daerah.

Padahal, Pasal 70 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tegas melarang pelibatan ASN dalam kampanye. Selain itu, Pasal 71 beleid yang sama menekankan larangan ASN untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan fakta-fakta di daerah penyelenggara pilkada menunjukkan bahwa larangan tersebut justru dilanggar. Pelanggaran prinsip netralitas dilakukan oleh ASN dari level struktural paling bawah hingga ke pajabat paling tinggi.

“Realitas di lapangan adalah politisasi birokrasi dan birokasi berpolitik. Dua-duanya bermasalah dan berdampak pada netralitas ASN,” katanya dalam acara temu media di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

KPPOD melakukan penelitian dengan studi kasus di lima provinsi yang menggelar pilkada yakni Sumatra Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Kelima daerah itu dipilih mengingat terdapat calon gubernur dan wakil gubernur berstatus petahana atau memiliki hubungan kekerabatan dengan incumbent.

Endi mencontohkan politisasi birokrasi paling gamblang berbentuk perombakan jabatan melalui demosi, mutasi, dan promosi menjelang pilkada. Kecuali di Jabar, fakta ini ditemukan peneliti KPPOD di empat provinsi lainnya.

Selain itu, politisasi paling lazim adalah pemanfaatan program dan anggaran. Adapun, penyaluran dana bantuan sosial yang biasanya naik signifikan menjelang pilkada tidak terlalu mencolok pada tahun ini mengingat pengawasannya sudah semakin ketat.

Sementara itu, fenomena birokrasi berpolitik berupa kedekatan ASN dengan para kontestan pilkada. Alih-alih didekati oleh politisi, sang birokratlah yang berinisiatif menghampiri kontestan dengan harapan mendapatkan insentif jabatan setelah jagoannya menang.

KPPOD menemukan keterlibatan sekretaris daerah dan kepala dinas daerah tingkat II di Jabar, Sultra, dan Malut. Seorang sekda di sebuah kabupaten di Malut, misalnya, didapati menjadi bagian pengisi acara kampanye sang calon kepala daerah, tetapi tidak dikenakan sanksi yang tegas.

Endi mengakui bahwa jumlah ASN yang kedapatan melanggar jauh lebih kecil dari total abdi negara. Sampai Mei 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara melansir sebanyak 748 ASN dari level paling bawah hingga paling tinggi yakni sekda tingkat II terindikasi tak netral saat proses pilkada.

Meski demikian, Endi mengingatkan semakin tinggi jenjang jabatan seorang ASN maka semakin kuat pula pengaruhnya di suatu daerah. Dengan posisi tinggi, seorang sekda bisa mempengaruhi jajaran birokrasi di bawahnya. Apalagi, sekda atau kepala dinas acapkali menjadi tokoh dari masyarakat sehingga jangkauannya bisa lebih luas untuk memobiliasi dukungan.

“Kalau birokrasi tak netral, dampak terhadap layanan publik kelihatan. Ada pilih kasih dan promosi jabatan bukan karena kinerja, tetapi karena kedekatan dengan politisi,” ujarnya.

Peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah menjelaskan penelitian di lima provinsi dilakukan baik di tingkat pemerintah provinsi maupun beberapa pemerintah daerah tingkat II di provinsi tersebut. Pengumpulan data melalui desk study, studi lapangan, dan analisa lewat perangkat lunak.

“Studi dilaksanakan dari Februari sampai Juni 2018. Pemantauan di level provinsi juga dilakukan dengan memantau daerah sekitar yang menjadi asal kandidat pasangan calon,” ucapnya di lokasi yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper