Bisnis.com, JAKARTA -- Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Habib Novel Bamukmin melaporkan calon Wali Kota Petahana Bekasi Rahmat Efendi ke Polda Metro Jaya, Selasa (12/6/2018).
Adapun, pelaporan tersebut dilakukan Korlabi mendampingi seseorang bernama Azwar Anas terkait dengan kasus ujaran kebencian sesuai dengan Pasal 156.
"Itu terkait dengan masalah ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rahmat Efendi saat memberikan sambutan di Angkatan Panca Marga," ujar Habib Novel Bamukmin kepada Bisnis.
Adapun, Novel mengatakan ujaran kebencian calon Wali Kota Petahana Bekasi tersebut terkait dengan Aksi Bela Islam 212 beberapa waktu lalu.
"Saat itu dia mengatakan Aksi Bela Islam 212 itu adalah politik serakah," lanjutnya.
Dalam kasus ini, pihak pelapor mengatakan undangan pelaporan sampai di Polda Metro Jaya sejak 7 Juni 2018.
"Hari ini kita lakukan proses klarifikasi," sambungnya.
Sebagai informasi, ini sudah kali kedua calon Wali Kota Petahana Bekasi tersebut menjadi pihak terlapor di bulan ini.
Pada awal Juni, tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, Bambang Sunaryo melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu calon Wali Kota petahana Bekasi tersebut.