Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan alokasi anggaran untuk membayar tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1439 Hijriah/2018 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 miliar.
"Beban THR PNS Jawa Barat sekitar Rp200 miliar. Komponennya, THR itu kan 'take home pay', gaji pokok, tunjangan jabatan dam tunjangan jabatan," kata Gubernur Aher usai menghadiri peluncuran Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kompleks Bappenda Jawa Barat Kota Bandung, Kamis (31/5/2018).
Aher memastikan pencairan THR bagi PNS Jawa Barat akan dilakukan pada awal Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
Menurut dia, program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Bappenda Jawa Barat dari 1 Juni- 31 Agustus akan dialokasikan untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
"Memang (pembebasan BBNKB dan denda PKB untuk membayar THR PNS). Kalau kita tidak kreatif artinya kita ambil dari APBD yang lama atau yang ada, ini kan mengurangi kegiatan yang ada," kata dia.
Pihaknya tidak ingin beban THR PNS malah berdampak pada pengurangan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemda, sehingga perlu melakukan inovasi seperti kegiatan tersebut.
"Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing dan kita inovasinya ini, meluncurkan program pembebasan BBNKB dan denda PKB," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 bagi sekitar 13 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.
"Insya Allah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa Karniwa beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Iwa mengatakan, selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada.
Namun, untuk mekanisme pencairannya, ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," tuturnya.