Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 300 ton bibit bawang, 7 ton di antaranya merupakan bibit bawang tanam yang tidak layak konsumsi masyarakat karena mengandung cacing.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan sebanyak 300 ton bawang ilegal tersebut berasal dari sekitar 4 perusahaan pengimpor bawang yaitu PT CGM, PT FMT, PT ASJ dan PT PTI.
Menurutnya, dari keempat perusahaan itu, Dit Tipideksus telah menetapkan 4 orang tersangka berinisial TKS selaku Direktur PT TSR yang telah ditahan, MYI selaku Direktur Operasional PT PTI yang belum ditahan, TDJ SE selaku Dirut PT CGM yang belum ditahan dan PN yang bertugas sebagai Pengendali dan Pembiayaan juga belum ditahan.
"Para tersangka menjual bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar dari bibit bawang putih impor dari Balai Besar karantina Tanjung Priok bibit bawang impor tersebut ternyata mengandung penyakit," tuturnya, Kamis (31/5/2018).
Dia menjelaskan Kepolisian menyita seluruh bawang putih yang diimpor mulai Januari-Mei 2018 tersebut dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurutnya, kronologi kasus itu bermula pada saat PT PTI mendapatkan kuota impor bawang sebanyak 30.000 ton dari Kemendag RI, yang kemudian PT PTI bekerja sama dengan beberapa perusahaan yaitu PT CGM, PT FMT dan PT ASJ untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor itu.
Baca Juga
Daniel mengatakan perikatan perjanjian kerja sama itu kemudian disepakati antara PT PTI yang dilakukan oleh tersangka berinisial MYI dan tersangka TDJ SE selaku direktur PT CGM dan PT FMT.
Selanjutnya terjadilah penipuan, ada keterangan yang tidak benar di label yang seharusnya PT PTI melakukan importasi, tetapi ditulis PT CGM sehingga konsumen dirugikan karena harga bawang putih itu ditentukan pelaku PN.
"PT TSR dengan sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang dipergunakan untuk bibit, tetapi malah diperdagangkan di tingkat konsumen sehingga tidak sesuai persyaratan kesehatan sebagaimana ketentuan UU Karantina," katanya.
Menurut Daniel, dari tangan para pelaku Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Perjanjian antara PT PTI dan PT CGM, Dokumen Kepabeanan, Dokumen Karantina, Nota Pembelian dan Surat Pengiriman Barang.
"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini. Saat ini kami sudah memanggil 42 saksi dan 3 orang saksi ahli," ujarnya.
Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.