Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai peranan dewan pengarah maupun penasihat BPIB hanya bersifat sukarelawan, sehingga hak keuangan atau gaji untuk posisi tersebut seharusnya hanya bersifat akomodasi dan transportasi.
Menurutnya, hak keuangan atau gaji seharusnya diberikan sesuai kinerja saja, seperti untuk kepala, deputi dan staf khusus yang secara fungsional memang bekerja di kantor.
"Jadi ada 3 undang-undang yang akan kami jadikan dasar untuk menggugat judicial review ke MA karena dianggap bertentangan yaitu UU APBN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara," tuturnya, Senin (28/5/2018).
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018, Ketua Dewan Pengarah bisa mendapatkan hak keuangan atau gaji sebesar Rp112 juta, Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp100 juta, Kepala BPIP sebesar Rp76,5 juta, Wakil Kepala BPIP sebesar Rp63 juta, Deputi BPIP sebesar Rp51 juta dan Staf Khusus BPIP sekitar Rp36,5 juta.
Boyamin meyakini semua Dewan Pengarah seperti Megawati Soekarnoputeri tidak mau menerima gaji tersebut. Dia berpandangan bahwa para Dewan Pengarah memberikan arahan hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih.
Baca Juga
"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau itu punya pamrih gaji, sehingga menjadikan kesan jelek di mata rakyat," katanya.