Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan tetap akan membuat aturan larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislator (caleg).
"Kita tetap jalan terus, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dipastikan akan keluar. Jadi norma larangan napi koruptor menjadi caleg itu sudah kita putuskan," kata Wahyu, Senin (28/5/2018). Dia mengaku aturan tersebut tengah disusun dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki komitmen untuk menyukseskan Pemilu serentak 2019. Dengan demikian, KPU menyerap segala aspirasi yang datang dari masyarakat.
“Salah satu harapan masyarakat adalah pemimpin yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi kira mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN. Kami selalu berikhtiar dengan regulasi pencalegan kita optimalkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Islandar mengkritik rencana KPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Menurutnya, aturan tersebut telah merampas hak warga negara untuk dipilih meski semangatnya untuk terciptanya penyelenggara negara yang bersih diapresiasi.
Larangan berpolitik bagi seseorang, ujarnya, harusnya ditentukan oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.