Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetap Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan tetap akan membuat aturan larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislator (caleg).
Ketua KPU Arief Budiman memperkenalkan maskot baru KPU 2019 pada Pagelaran Seni Budaya di Monas, Jakarta, Sabtu (21/4). Dalam acara itu, diluncurkan maskot Sang Surat Suara, Lagu Pemilu, dan pengenalan bendera 20 partai Pemilu,/ANTARA FOTO-Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman memperkenalkan maskot baru KPU 2019 pada Pagelaran Seni Budaya di Monas, Jakarta, Sabtu (21/4). Dalam acara itu, diluncurkan maskot Sang Surat Suara, Lagu Pemilu, dan pengenalan bendera 20 partai Pemilu,/ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan tetap akan membuat aturan larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislator (caleg).

"Kita tetap jalan terus, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dipastikan akan keluar. Jadi norma larangan napi koruptor menjadi caleg itu sudah kita putuskan," kata Wahyu, Senin (28/5/2018). Dia mengaku aturan tersebut tengah disusun dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki komitmen untuk menyukseskan Pemilu serentak 2019. Dengan demikian, KPU menyerap segala aspirasi yang datang dari masyarakat.

“Salah satu harapan masyarakat adalah pemimpin yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi kira mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN. Kami selalu berikhtiar dengan regulasi pencalegan kita optimalkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Islandar mengkritik rencana KPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Menurutnya, aturan tersebut telah merampas hak warga negara untuk dipilih meski semangatnya untuk terciptanya penyelenggara negara yang bersih diapresiasi.

Larangan berpolitik bagi seseorang, ujarnya, harusnya ditentukan oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper