Bisnis.com, JAKARTA – Aparat menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan total nilai Rp58,4 miliar. Operasi dilakukan Bareskrim Polri serta Badan Karantina Ikan & Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) kali ini mencegah ekspor ilegal 389.591 ekor baby lobster dengan tujuan Vietnam.
Perinciannya, Bareskrim Polri menyelamatkan 145.758 ekor baby lobster senilai Rp21,8 miliar dari lokasi di rest area Gunung Putri KM 21 jalan tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedangkan BKIPM menggagalkan penyelundupan 243.833 ekor senilai Rp36,6 miliar di Merak, Kota Cilegon, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan aparat akan menindak pengepul—bukan nelayan penangkap—untuk memutus rantai permintaan.
"Saya banyak menerima laporan dari daerah agar aksi-aksi pengambilan benur lobster segera ditindak," ungkapnya pada Rabu (23/5/2018).
Padahal, lanjut Susi, jika lobster dibiarkan besar hingga ukuran 500 gram saja, nilai jual bisa mencapai Rp150 miliar dengan asumsi 50% di antaranya hidup.
Susi menyebutkan nelayan di pesisir selatan seperti Sukabumi (Jabar) dan Lampung, dahulu biasa menangkap lobster 2 ton hingga 3 ton per hari saat musim panen yang berlangsung September-Oktober. Namun, sejak 2000, Susi tidak menemukan itu lagi. "Rupanya, baby lobster-nya ditangkap."